Galang Habisi Ustaz di Kebon Jeruk: Dendam 2 Tahun Karena Cintanya dengan Cucu Korban Tidak Direstui
Pelaku membunuh Ustaz Saidi karena korban tidak merestui hubungan asmara cucunya dengan pelaku.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MGS alias Galang (24) gelap mata karena dendam hingga membunuh imam Musala Uswatun Hasanah, Ustaz Saidi (71).
Galang sebelumnya menjalin asmara dengan A, cucu Ustaz Saidi. A bekerja sebagai pegawai di toko emas Pasar Kedoya, Jakarta Barat.
Sedangkan Galang sendiri merupakan petugas keamanan di Pasar Kedoya.
Baca juga: Melawan saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Penusukan Ustaz di Kebon Jeruk Jakarta Barat
Meski keduanya sudah serius menjalin hubungan, cinta mereka rupanya tak direstui korban.
"Pelaku menaruh hati ke cucu korban atas nama A, kemudian pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban," katanya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Jumat (24/5/2024).
Galang sempat datang ke rumah A dan bertemu dengan M Saidi.
Ia mengatakan, tersangka mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik dari korban dan terkesan merendahkan.
"Sehingga pelaku merasa sakit hati dan berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Syahduddi menjelaskan, niat membunuh sudah ada di dalam hati Galang sejak dua tahun lalu.
Namun, baru bisa terlaksana pada 16 Mei 2024 lalu agar tidak warga sekitar yang mengenali wajah pelaku.
"Dengan adanya motif ini dapat kita sampaikan bahwa terjawab bahwa motif pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA. Murni kepada urusan pribadi itu dendam pelaku terhadap korban," imbuhnya.
Galang kemudian membunuh Saidi saat korban hendak melaksanakan salat subuh di Mushala Uswatun, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Ditangkap setelah sepekan dalam pelarian
Sepekan dalam pelarian, Galang akhirnya ditangkap. Penangkapan pelaku berawal dari pemeriksaan saksi mata, termasuk pemeriksaan kamera CCTV.
Tercatat ada sebanyak 15 rekaman kamera CCTV yang diamankan pihaknya di 40 titik berbeda.
Kamera CCTV itu tersebar di sepanjang Jalan Pesing, Tubagus Angke hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Kronologis Pria Bunuh Mantan Majikan di Lembang, Aksi Tepergok Warga Hingga Akui Perbuatan
"Titik CCTV itu yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan diduga pelaku dari mulai dia melakukan aksinya sampai diduga tempat terakhir di mana tidak ada lagi lintasan ataupun rekaman cctv yang merekam aktivitas kegiatan diduga pelaku," ujar Syahduddi.
Hasil penyelidikan, pelaku berada di Jalan Ampera, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Meski demikian, kata Syahduddi, pihaknya sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku di sana.
"Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan surveillance dan melakukan kegiatan undercover," tegas Syahduddi.
Ternyata, pelaku saat itu berada di rumah kost di Kampung Muara Bahari RT 09/15, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Syahduddi menerangkan, setelah memastikan keberadaan pelaku di kamar kost, pihaknya langsung menyergap Galang.
Baca juga: Kapolres Sebut Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk Adalah Pembunuhan Berencana
"Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan apa yang sudah dilakukan proses penyelidikan dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, maka penyidik langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, pisau lipat, pakaian yang digunakan dan lainnya.
Galang dijerat pasal berlapis pasal 338 KUHP, brang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, dikenakan Pasal berlapis yaitu 340 KUHP tentang barang siapa merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis: Miftahul Munir
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bukan karena Beda Agama, Ini Motif Galang Tikam Ustaz Saidi, Polisi: Berawal dari Cinta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.