Bocah Umur 12 Tahun di Kemayoran Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban tahu dan membuat laporan polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Rafzanjani Simanjorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak inisial IK (12), warga Kemayoran Jakarta Pusat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, Bagus Santosa (52).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, pencabulan terjadi pada September 2022 hingga Desember 2023.
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban tahu dan membuat laporan polisi.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ditinggal istri bekerja.
"Tersangka B melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART)," kata Ari dalam konferensi pers, Senin ( 27/05/2024).
Saat melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Baca juga: Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Jadi Sorotan, Ikatan Istri Partai Golkar Pastikan Kawal Kasusnya
Korban IK telah tinggal bersama ibunya ke rumah yang aman, sedangkan pelaku dijerat pasal berlapis.
Selain itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan satu tersangka bernama Baidawi alias Kumis (52) yang memperkosa anak tetangganya pada Maret 2024.
"Tersangka yang juga berisinial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak yang sedang jajan di warung miliknya, tidak kuat menahan birahinya tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.
Aksinya terbongkar saat nenek korban mencurigai gerak gerik cucunya berjalan lain dari biasanya.
Korban lalu bercerita, kemudian nenek korban memberi tahu orangtuanya sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.
Pelaku pun dijerat pasal berlapis.
Usai mengamankan dua pelaku pencabulan, giliran Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng Jakarta Pusat.