Bocah Umur 12 Tahun di Kemayoran Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban tahu dan membuat laporan polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Polsek Menteng mengamankan RF alias Buyung (30) sebagai pelaku jambret, NA (31) sebagai penadah dari hasil jambret, IS (31) yang juga sebagai penadah yang juga mencetak dus palsu untuk hasil curian yang di curi dan mengamankan BJ dan A yang juga sebagai penadah.
RF melakukan aksinya pada Minggu 28 April 2024 lalu di depan Halte Pullman Jakarta Pusat.
Saat tertangkap dan dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap tersangka baru lain dan mengungkap kasus jambret tersebut.
Diketahui, para pelaku merupakan spesialis jambret.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana sembilan ali di wilayah Menteng dan tiga kali di wilayah Gambir. Pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng," tuturnya.
Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga buah HP dan satu buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian Rp 80 Juta rupiah.
Tersangka lalu dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP.
Bayu menyebut, dalam kasus ini masih ada dua DPO dengan inisial AN dan I. (raf)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah Tiri di Kemayoran Jakarta Pusat Tega Perkosa Anak Saat Istri Sedang Tidak Ada di Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.