Bocah Umur 12 Tahun di Kemayoran Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban tahu dan membuat laporan polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Rafzanjani Simanjorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak inisial IK (12), warga Kemayoran Jakarta Pusat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, Bagus Santosa (52).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, pencabulan terjadi pada September 2022 hingga Desember 2023.
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban tahu dan membuat laporan polisi.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ditinggal istri bekerja.
"Tersangka B melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART)," kata Ari dalam konferensi pers, Senin ( 27/05/2024).
Saat melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Baca juga: Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Jadi Sorotan, Ikatan Istri Partai Golkar Pastikan Kawal Kasusnya
Korban IK telah tinggal bersama ibunya ke rumah yang aman, sedangkan pelaku dijerat pasal berlapis.
Selain itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan satu tersangka bernama Baidawi alias Kumis (52) yang memperkosa anak tetangganya pada Maret 2024.
"Tersangka yang juga berisinial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak yang sedang jajan di warung miliknya, tidak kuat menahan birahinya tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.
Aksinya terbongkar saat nenek korban mencurigai gerak gerik cucunya berjalan lain dari biasanya.
Korban lalu bercerita, kemudian nenek korban memberi tahu orangtuanya sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.
Pelaku pun dijerat pasal berlapis.
Usai mengamankan dua pelaku pencabulan, giliran Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng Jakarta Pusat.
Polsek Menteng mengamankan RF alias Buyung (30) sebagai pelaku jambret, NA (31) sebagai penadah dari hasil jambret, IS (31) yang juga sebagai penadah yang juga mencetak dus palsu untuk hasil curian yang di curi dan mengamankan BJ dan A yang juga sebagai penadah.
RF melakukan aksinya pada Minggu 28 April 2024 lalu di depan Halte Pullman Jakarta Pusat.
Saat tertangkap dan dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap tersangka baru lain dan mengungkap kasus jambret tersebut.
Diketahui, para pelaku merupakan spesialis jambret.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana sembilan ali di wilayah Menteng dan tiga kali di wilayah Gambir. Pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng," tuturnya.
Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga buah HP dan satu buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian Rp 80 Juta rupiah.
Tersangka lalu dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP.
Bayu menyebut, dalam kasus ini masih ada dua DPO dengan inisial AN dan I. (raf)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah Tiri di Kemayoran Jakarta Pusat Tega Perkosa Anak Saat Istri Sedang Tidak Ada di Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.