Lima Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Pelat Nomor Mobil dan KTA DPR RI, Ada Oknum Pengacara Ternama?
Ada lima tersangka yang sudah ditahan, salah satu adalah pemilik mobil mewah yang disebut-sebut seorang pengacara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) DPR RI.
Satu dari lima tersangka merupakan pemilik mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemalsuan.
"Tapi pada faktanya di lapangan ditemukan ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, seolah-olah plat nomor dari DPR.
Ada lima tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Ko Apex Mangkir dari Pemeriksaan Polisi setelah Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Selain pemilik mobil, 4 tersangka lainnya adalah orang yang membantu membuat pelat dan KTA DPR palsu.
"Yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu," ujar dia.
Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit mobil.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan KTA DPR yang diduga palsu dari tangan para tersangka.
"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti dengan pelat nomer palsunya juga dan ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ungkap Ade Ary.
Ia menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras. Ini masih didalami ya, ini masih berkembang terus, tidak hanya berhenti di sini," ucap Kabid Humas.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta Polda Metro Jaya menindak tegas oknum pengacara kondang yang memiliki empat mobil mewah dan menggunakan pelat DPR palsu.