Lima Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Pelat Nomor Mobil dan KTA DPR RI, Ada Oknum Pengacara Ternama?
Ada lima tersangka yang sudah ditahan, salah satu adalah pemilik mobil mewah yang disebut-sebut seorang pengacara
Editor: Eko Sutriyanto
"Saya dapat informasi juga begitu. Kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. Ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara," ujar anggota MKD DPR RIl, Habiburokhman.
Pengacara Terkenal
Advokat Sunan Kalijaga mengungkap ada oknum pengacara terkenal yang diketahui memakai plat nomor polisi DPR RI di 4 mobil mewahnya.
Karenanya Sunan Kalijaga mempertanyakan hal ini kepada anggota DPR dan kepolisian, apakah memang diperbolehkan ataukah sebuah pelanggaran atau kejahatan.
Hal itu dikatakan Sunan Kalijaga melalui akun Instagramnya @sunankalijaga_sh, Senin (27/5/2024).
"SERIUS GUE NANYA EMANG BOLEH..?? SERIUS GUE MAU TANYA EMANG BOLEH PENGACARA TERKENAL PAKAI PLAT NOPOL DPR RI DI 4 MOBIL MEWAHNYA..?? NUMPANG TANYA BANG @habiburokhmanjkttimur @ahmadsahroni88,"tulis Sunan Kalijaga di unggahan tangkapan layar di akun Instagramnya.
"APAKAH DIA JUGA ANGGOTA @dpr_ri ? SEHINGGA DAPAT PLAT NOPOL DPR 4 BUAH," kata Sunan.
Unggahan Sunan Kalijaga ini langsung dibalas anggota DPR dari Partai Gerindra, Habiburokhman.
"Tentu tidak boleh bro.Saat ini sdh ada bbrp orang yg diamankan terkait pemalsuan dan penggunaan plat palsu DPR. Kami sdh minta Polr untuk menindak tegas pelamsuan tersebut karena jelas melanggar Pasal 263 KUHP," katanya.
"MKD DPR juga sudah sepakat jangan ada yg mengintervensi penegak hukum dan melindungi orang yg terlibat," tambah Habiburokhman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak lima orang ditangkap buntut dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kasus ini terbongkar setelah Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam mendapat informasi soal adanya penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu pada sejumlah kendaraan.
Dia mengingatkan bahwa tindakan memalsukan pelat nomor DPR dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sunan Kalijaga Ungkap Pengacara Top Pakai Plat DPR di 4 Mobil Mewahnya, Polisi: 5 Orang Ditangkap dan berjudul 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat dan KTA DPR, Salah Satunya Pemilik Mobil