Pria di Bekasi Ditangkap Lantaran Jual Video Porno Anak di Telegram
Penangkapan itu, kata Ade Safri, berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik dan menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link telegram be
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria terkait kasus jual-beli video porno anak di bawah umur berinisial DY (25).
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Penangkapan itu, kata Ade Safri, berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik dan menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Baca juga: Datang Naik Mobil, Sejoli Ini Terekam CCTV Mencuri di Sejumlah Minimarket di Bekasi
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka.
Tersangka, kata Ade Safri, mematok harga Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno untuk para pembelinya.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ucapnya.
Baca juga: RUU Polri Buat Polisi Berwenang Awasi hingga Blokir Akses Internet Publik, Polri: Tunggu Hasil DPR
Setelah mendapat temuan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DY di warung milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi pada Rabu (29/5/2024).
"Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target di tempat usaha (warung) orang tua target. Setelah menunjukan surat penugasan, tim melakukan penggeledahan untuk mencari device target," kata dia.
"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.