Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Istri Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Aniaya Ayah Tiri Hingga Babak Belur

Pemuda berinisial VA (23) ditangkap Polsek Kebon Jeruk usai menganiaya HS (52) ayah tirinya hingga babak belur di rumahnya Jakarta Barat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terima Istri Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Aniaya Ayah Tiri Hingga Babak Belur
IST
Ilustrasi pelaku kejahatan. Pemuda berinisial VA (23) ditangkap Polsek Kebon Jeruk usai menganiaya HS (52) ayah tirinya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda berinisial VA (23) ditangkap Polsek Kebon Jeruk usai menganiaya HS (52) ayah tirinya hingga babak belur di rumahnya daerah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan aksi penganiayaan terjadi setelah VA tak terima istrinya dimaki ayah tiri.

"Karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar oleh korban dimana korban mengatakan 'urus aja rumah tangga kamu sendiri'," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

"Kemudian tersangka memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata sebelah kanan," sambungnya.

Akibat mendapat pukulan itu korban pun mengalami luka lebam di mata sebelah kanannya.

Baca juga: Durhakanya Pria Paruh Baya di Sulsel Pukul Ibu Kandung, Penganiayaan Dipicu Uang Rp250 Ribu

Lalu korban melapor kejadian itu kepada polisi.

BERITA TERKAIT

Menerima laporan itu polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka VA.

Baca juga: Pengakuan Pesilat Pelaku Penganiayaan di Gresik, Korban Koma Selama 5 Hari dan Tewas di RS

"Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas