Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg DPRK Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Ngumpet di Hutan Selama Buron, Tinggalkan Istri Lagi Hamil

Selama pelariannya, Sofyan ternyata bersembunyi di dalam sebuah hutan guna menghilangkan jejak dari polisi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Caleg DPRK Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Ngumpet di Hutan Selama Buron, Tinggalkan Istri Lagi Hamil
tribunnews.com
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 70 kg 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang yang menjadi bandar narkoba bernama Sofyan sempat menjadi buronan.

Selama pelariannya, Sofyan ternyata bersembunyi di dalam sebuah hutan untuk menghilangkan jejak dari polisi.

"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar, sudah ilang. Langsung masuk hutan di kebun-kebun atas," kata Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: INFOGRAFIS: 9 Fakta Caleg DPRK Aceh Tamiang asal PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu

Persembunyiannya di dalam hutan tak sebentar. Bahkan, dia rela tak berlebaran bareng istri dan keluarganya lantaran takut dicari-cari polisi.

Namun, karena tak kunjung tertangkap dan stok pakaian Sofyan sudah habis. Maka dia turun ke sebuah toko haju untuk berbelanja hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Sudah hampir dua bulan (sembunyi) pikiran dia 'kok nggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak. Tapi dia karena merasa berbuat salah dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

"Naik motor. Sebelum itu dia kan di kedai kopi agak ke dalam kita udah monitor, cuma waktu itu takutnya ribut, kita tungguin," imbuhnya.

Gembong mengatakan Sofyan kabur meninggalkan istrinya yang sedang hamil.

"Itu istrinya lagi hamil 6 bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.


Jadi Bandar Narkoba

Untuk informasi, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Gunakan Hasil Jualan Narkoba Biaya Kampanye: Terkait Fredy Pratama?

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas