Seorang Pengacara Ikut Ditangkap soal Kasus Pemalsuan Pelat hingga KTA DPR
Polda Metro kembali menangkap satu pelaku lain yakni seorang pengacara inisial HI terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota DPR.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku lain terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota DPR.
Pelaku pemalsu pelat yang baru tersebut yakni seorang pengacara berinisial HI.
"benar, satu di antaranya oknum (pengacara). Betul, inisial HI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Tak hanya pelat yang dipalsukan, Ade Ary mengatakan HI yang kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ini diduga juga memalasukan KTA DPR.
"Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan ID card palsu, sejumlah lima pelat," ujarnya.
Dengan ditangkapnya HI, total hingga kini sudah 6 orang diamankan terkait pemalsuan pelat khusus DPR.
Dua di antaranya berperan sebagai pengguna pelat palsu termasuk pengacara HI, sementara 4 orang lainnya pembuat.
"Yang sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8, beserta pelat nomor. Kemudian KTA DPR palsu ada 25 ya," jelasnya.
Dugaan penggunaan pelat dinas palsu ini juga diunggah oleh seorang pengacara kondang, Sunan Kalijaga melalui akun Instagram @sunankalijaga_sh.
Dia mempertanyakan adanya empat mobil mewah milik pengacara yang menggunakan pelat nomor DPR RI.
"4 mobil mewah pengacara terkenal pakai nomor pelat @dpr_ri. Apakah dia juga anggota DPR RI?" ucap akun tersebut.
Selain itu, hal ini juga sempat disorot Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam. Dia mendapat informasi soal adanya penggunaan plat nomor dinas khusus DPR palsu terhadap sejumlah kendaraan.
“Tak kurang 3 orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan. Pelat nomor kendaraan DPR palsu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta,” kata Nazarudin dalam keteranganya.
Atas adanya kasus ini, Nazarudin mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran-tawaran membeli plat nomor khusus kendaraan dinas DPR.
“Karena plat tersebut hanya untuk anggota DPR dan tidak diperjual belikan kepada masyarakat umum. Kami meminta Polri untuk terus menindak tegas pemalsuan plat nomor kendaraan DPR ini,” ucapnya.
“MKD DPR juga akan memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan plat nomor kendaraan DPR palsu,” tambahnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pemalsu Pelat Dinas DPR hingga KTA Bodong
Dia pun mengingatkan tindakan memalsukan plat nomor DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara
“Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR,” ujar Nazarudin