Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Jerat Pembunuh Bocah dalam Karung di Bekasi dengan Pasal Berlapis, Ini Tampang Pelaku

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan alias DS (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan dalam karung

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Jerat Pembunuh Bocah dalam Karung di Bekasi dengan Pasal Berlapis, Ini Tampang Pelaku
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI-  Polisi telah menangkap Didik Setiawan alias DS (61) pelaku pembunuhan GH (9) bocah dalam karung di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan alias DS (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan tersebut. 

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024). 

Baca juga: Motif Istri di Kuningan Bunuh Suami yang Berprofesi Hansip, Rekayasa Korban Tewas Kecelakaan

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Didik digiring anggota Reskrim ke hadapan wartawan ditampilkan ke publik. 

Didik hanya bisa tertunduk selama mengikuti konferensi pers, sorot kamera wartawan membuat pria dewasa itu takut menengadah. 

Tersangka mengalami luka lebam di wajah bawah mata sebelah kiri, diduga dihajar orangtua korban yang kesal anaknya dibunuh. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan

Berita Rekomendasi

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024). 

Modus pelaku

Pelaku dalam melancarkan aksinya, melakukan bujuk rayu agar korban berinisial GH berusia sembilan tahun mau diajak ke rumahnya. 

Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara menyekap menggunakan bantal dan mencekik lehernya. 

"Pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan, selanjutnya melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Firdaus. 

Kasus pembunuhan gadis berusia sembilan tahun berinisial GH terungkap setelah keluarga dan warga menggerebek rumah DS pada Minggu (2/6/2024) dini hari. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Bekasi Pernah Hampir Bacok Istrinya Sendiri

Kecurigaan bukan tanpa dasar, korban sempat dikabarkan hilang sejak Jumat (31/5/2024) siang ketika bermain dekat kediaman. 

Rumah tersangka dengan korban berdekatan, hanya berjarak kurang lebih 200 meter. 

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas