Viral, Ini Pengakuan Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Diiming-imingi Rp 15 Juta
Begini pengakuan ibu muda di Tangsel yang tega membuat video pencabulan bersama anak kandungnya. Dia mengaku diiming-imingi uang Rp 15 juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati

Sudah Jadi Tersangka, Pemilik Akun Facebook Jadi DPO
Ade Ary menuturkan R sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait video pornografi bersama anak kandungnya tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.
Sementara, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut pun kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Betul (masuk menjadi DPO)," pungkas Ade Ary.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/ Rizky Syahrial)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.