Anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya Jadi Korban Pembacokan di Kembangan, 3 Orang Jadi Tersangka
Dari 8 orang polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka lantaran nekat melakukan kekerasan saat proses pengamanan tersebut yakni ZF, AAP dan RF
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak garang seperti saat membacok polisi saat membubar tawuran, 3 pemuda ini lebih banyak tertunduk saat aparat kepolisian menunjukkan 3 celurit besar yang sempat mereka gunakan untuk membacok seorang polisi yang tengah berpatroli.
Pembacokan terhadap anggota kepolisian itu bermula kala pelaku berinisial ZF, AAP dan RF, bersama 5 temannya hendak melakukan tawuran bersama kelompok lain, di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (2/6/2024) pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano mengatakan, polisi berinisial MN yang merupakan personel Ditsamapta Polda Metro Jaya, sedang melaksanakan kegiatan patroli skala besar di wilayah tersebut.
Saat tim patroli perintis presisi Polda Metro Jaya melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong.
Diduga, mereka sedang merencanakan untuk melakukan tawuran antarpemuda.
Baca juga: Dua Anggota Polres Probolinggo jadi Korban Pembacokan Tawuran Geng Motor, Pelaku Masih Pelajar
Lanjut Kompol Billy Gustiano, tim patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya pun langsung mendekati kerumunan pelaku dan saat didekati itulah, salah satu pemuda mengayunkan celurit ke arah MN.
"Senjata tajam pelaku mengenai lengan bagian atas sebelah kiri dan korban mengalami luka," kata Kompol Billy Gustiano dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 3 Juni 2024.
Seketika itu juga, anggota polisi lain langsung mengamankan kelompok pemuda tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
"Lanjut dilakukan penggeledahan, ditemukan ada 3 bilah celurit," ungkap Kompol Billy Gustiano.
Mereka pun lantas digiring ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari delapan orang pemuda yang dibawa, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka lantaran telah nekat melakukan kekerasan saat proses pengamanan tersebut yakni ZF, AAP dan RF.
"ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN," kata Billy.
Kini, ketiganya resmi ditahan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku ZF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga dikenalan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah.
Sementara dua pelaku lain, AAP dan RF, diterapkan UU Darurat momor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kami lakukan pembinaan karena tidak masuk unsur rangkaian peristiwa pidana tersebut," jelas Billy.
"Kami lakukan pembinaan, dalam artian kami panggil orang tuanya, kemudian kami panggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Billy mengungkap bahwa alasan pelaku melakukan pembacokan kepada anggota polisi adalah lantaran kesal aksinya itu dibubarkan.
Kendati begitu, Billy memastikan jika para pelaku tidak sedang berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat diamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Nekat Bacok Polisi, Tiga Pemuda Ini Babak Belur