Pengacara Duga Tiko Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Dipicu Persoalan Rumah Tangga Belum Tuntas
Kubu Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari akhirnya angkat bicara soal laporan dugaan penggelapan uang oleh mantan istrinya ke polisi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari akhirnya angkat bicara soal laporan dugaan penggelapan uang oleh mantan istrinya sendiri berinisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat karena hanya permasalahan rumah tangga antara kliennya dan pelapor yang belum tuntas.
“Ini dugaan awal saya yaa, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan pelaporan tersebut masih bersifat prematur atau terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.
Irfan menyebut perusahaan tersebut diketahui dikelola secara kekeluargaan.
Baca juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Tiko Aryawardhana Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan
Artinya, Tiko dan AW yang mengelola perusahaan tersebut.
Sehingga, jika terjadi permasalahan soal perusahaan tersebut, tak hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab.
Namun, AW pun harus bertanggung jawab selaku Komisaris Perseroan.
“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (suami) selaku Direktur dan Arina (mantan istri) selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?" jelasnya.
Untuk itu, Irfan meminta agar masyarakat tidak menelan secara mentah-mentah soal laporan tersebut.
Baca juga: Dugaan Penggelapan oleh Tiko Suami BCL, Polisi Sebut Kerugian Korban Tak Sampai Rp 6,9 Miliar
“Juga Terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami yang dimana seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan, kami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui oleh semua pihak di perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI)”, jelasnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Tiko Aryawahardana ini dilayangkan mantan istrinya bernama Arina Winarto.