Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBD

Warga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti

Editor: Erik S
zoom-in Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBD
Shutterstock
Ilustrasi nyamuk Aedes Aegypti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Warga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan pemberlakuan Perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.

Baca juga: Kasus DBD Terus Melonjak, Vaksin Dengue Bisa Jadi Solusi Kurangi Potensi Rawat Inap

"Khusus tatanan atau penanggung (jawab suatu tempat) diatur denda palng sedikit Rp1 juta. Tetapi untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa," kata Budhy di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

Proses penegakan Perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

Kedua berdasar laporan temuan jentik nyamuk aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.

Berita Rekomendasi

 "Ada laporan temuan jentik yang tercacat maka Satpol PP juga akan menindaklanjuti dengan mendatangi pelanggar dan membuatkan berita acara dan mengirimkan SP 1-nya," ujarnya.

Budhy menuturkan setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pihak yang melanggar.

Baca juga: Kemenkes Laporkan Angka Kasus DBD, Tembus 88 Ribu dengan Jumlah Kematian 621 Orang

"Pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat. Terkait denda paling besar Rp50 juta itu sesuai aturan Perda. Untuk proses dendanya melalui sidang Tipiring," tuturnya.

Kasus DBD paling banyak di Jakarta Timur

Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, kasus demam berdarah dengue (DBD) paling tinggi di wilayahnya terjadi di Kecamatan Pasar Rebo dengan total 336 kasus.

Kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur dari Januari hingga 29 Mei 2024 ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan.

"Rinciannya, Kecamatan Pasar Rebo sebanyak 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus," ujar Herwin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas