Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBD

Warga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti

Editor: Erik S
zoom-in Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBD
Shutterstock
Ilustrasi nyamuk Aedes Aegypti 

Kemudian, disusul Kecamatan Duren Sawit sebanyak 210 kasus, 220 kasus di Cipayung, Pulogadung sebanyak 159 kasus, Jatinegara 141 kasus, dan Kecamatan Makasar terdapat 84 kasus DBD. Herwin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) ke sejumlah bangunan serta rumah-rumah warga.

"Dari hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN," ujar dia.

Baca juga: Waspada! 12 Orang di Kabupaten Bandung Barat Meninggal Akibat DBD

Dari pemeriksaan itu, jumlah rumah yang positif terdapat jentik-jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD) ada 2.667.

"Yang negatif dari jentik nyamuk DBD ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen," ujarnya.

Herwin meminta warga di Jakarta Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap merebaknya kasus DBD dengan rutin membersihkan lingkungan.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," kata dia. (TribunJakarta/Kompas.com)

Penulis: Bima Putra

BERITA TERKAIT

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP Jelaskan Alur Denda Rp 50 Juta Bagi Warg Jaktim yang Rumahnya Terdapat jentik Nyamuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas