Kasus Ibu Muda Cabuli Anak Kandung Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice? Ini Jawaban Polisi
Untuk mencapai restorative justice penyidik harus lebih dulu berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R (22) ibu muda di Tangerang Selatan jadi tersangka dan ditahan karena mencabuli anaknya yang masih lima tahun.
Apakah kasus tersebut bisa diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice?
"Yang jelas untuk kemungkinan restoratif justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Mama Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Ditahan, Buah Hati Dititip di Safe House
Hendri menjelaskan, untuk mencapai restorative justice penyidik harus lebih dulu berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan guna mengetahui kondisi mental tersangka dan korban.
"Kami harus tetap koordinasi dengan Bagian Psikologi untuk melihat kondisi kejiwaan maupun mental si pelaku. Kemudian juga mental si anak, pasti akan jadi bahan pertimbangan utama kita," ujar Hendri.
Menurut Hendri, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan termasuk memburu akun Facebook Icha Shakila.
"Nanti setelah kita kumpulkan, setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal kontekstual saat ini," ucap dia.
R dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Mama muda itu mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye. Kedua tangan R diborgol menggunakan kabel ties.
R terlihat dikawal oleh dua anggota polisi, di mana salah satunya merupakan polwan.
R yang menggunakan masker hanya tertunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers.
Adapun peristiwa ini bermula pada 28 Juli 2023 ketika R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.
Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R. Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
Baca juga: Terpukul, Ibu Muda yang Viral Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kini Tidak Nafsu Makan dan Kurus
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.
Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.
R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.
Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.
Baca juga: Janji Palsu Rp 15 Juta buat Ibu di Tangsel Jadi Tersangka usai Buat Video Cabul dengan Anaknya
Iming-iming uang Rp15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.
R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.
Polisi buru sosok Icha Shalika
Polisi masih memburu sosok pemilik akun Facebook Icha Shalika yang menyuruh R memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Saat ini, polisi sudah mengamankan dua handphone milik R intuk nantinya dibongkar dan diperiksa oleh penyidik.
Baca juga: Aksi Cabul Ayah kepada Anak Terungkap Setelah Dipergoki Warga, Tukang Bakso Cabuli 15 Anak Laki-laki
"Untuk pengembangan lebih lanjut itu pasti kami lakukan, jadi hingga saat ini untuk seluruh HP ada dua HP yang kita amankan, dua-duanya milik terduga pelaku," kata Hendri Umar.
Hendri mengatakan saat ini ponsel tersebut tengah diteliti lebih lanjut di laboratorium digital forensik.
Hendri menyebut pihaknya tengah mendalami semua hal, termasuk sosok 'Icha Shakila' yang saat ini masih buron.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan pasti kami kembangkan, dengan melihat barang bukti yang ada kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki. Terutama untuk mengecek device-device HP ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," tuturnya. (Tribun Jakarta/Tribunnews)