Polisi: Suami R Tak Terlibat dalam Pembuatan Video Cabul Terhadap Anak Kandung di Tangsel
Polisi memastikan suami R yakni I tidak terlibat dalam pembuatan video cabul terhadap anak mereka yang berusia lima tahun
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi memastikan I (24) tidak terlibat aksi istrinya R (22) yang melakukan aksi cabul terhadap anak mereka yang berusia lima tahun.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar yang mengatakan pihaknya sudah memeriksa I.
“Untuk si suami ini dipastikan tidak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini,” kata AKBP Hendri, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Kasus Ibu Muda Cabuli Anak Kandung Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice? Ini Jawaban Polisi
I langsung diamankan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan usai menjalani pemeriksaan.
Hendri Umar menambahkan, anak I dan R yang menjadi korban saat ini juga telah berada dalam pengawasan UPTD PPA Tangsel.
Anak tersebut masih dilakukan pemeriksaan guna mengetahui kondisi mentalnya.
“Kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak MR dengan melibatkan psikolog anak,” jelas AKBP Hendri.
Inisiatif sendiri
Polisi mengungkapkan R ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisiatif sendiri mencabuli anak kandungnya.
Keterangan polisi, pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) hanya memerintahkan membuat konten video porno dengan siapapun pada 30 Juli 2023.
"Jadi awalnya si akun IS sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun, terserah R," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.
Namun, pemilik akun Facebook tersebut menawarkan merekam hubungan intim R dengan suaminya, tetapi suami R tak ada di tempat.
Baca juga: Terpukul, Ibu Muda yang Viral Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kini Tidak Nafsu Makan dan Kurus
"Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan 'dengan suami kamu aja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau," ujar Hednri.
Atas hal tersebut, R membuat konten video porno dengan menyetubuhi anaknya sendiri atas inisiatif sendiri.
"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," tutur Hendri.