Pengakuan Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Habisi Korban Untuk Tutupi Aib Usai Lampiaskan Hasrat
Pembunuhan bocah perempuan yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dipastikan tak terkait praktik perdukunan.
Editor: Adi Suhendi
Warga yang curiga pun sempat mendatangi kediaman DS. Ketika polisi datang, warga bersama polisi pun mendobrak rumah DS dan melakukan penggeledahan, Sabtu (1/6/2024).
Setelah beberpa jam dilakukan penggeledahan, GH ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lubang yang berada di bagian belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6/2024) dini hari.
Saat ditemukan korban dalam kondisi terbungkus karung.
Sempat menyeruak bila pembunuhan tersebut terkait praktik perdukunan. Hal tersebut setelah polisi menemukan sesajen dan benda-benda yang biasa digunakan untuk praktik perdukunan di rumah DS.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP.
(tribunnews.com/ abdi/ tribunbekasi.com/ rendy rutama)