Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Satpol PP Jaktim Bakal Denda Rp50 Juta jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Kena SP1

Viral unggahan yang membahas aturan Satpol PP Jaktim berupa denda Rp 50 juta bagi lingkungan rumah warga yang ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Viral Satpol PP Jaktim Bakal Denda Rp50 Juta jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Kena SP1
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolase - Viral unggahan yang membahas aturan Satpol PP Jaktim berupa denda Rp 50 juta bagi lingkungan rumah warga yang ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan apel penjagaan di Hutan Kota Cawang, Kebon Pala pada Selasa (25/7/2023). 

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti, barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pihak yang melanggar.

"Pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat. Terkait denda paling besar Rp50 juta itu sesuai aturan Perda. Untuk proses dendanya melalui sidang Tipiring," tuturnya.

24 warga kena SP1

Berdasar data sementara, sampai Jumat (31/5/2024), sebanyak 24 warga mendapatkan SP1 lantaran ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya saat dilakukan PSN.

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN," ujar Budhy.

Baca juga: Viral Video Pasien DBD Membludak di IGD, Pihak RSUD Bekasi Sebut Rawat Inap Naik 90 Persen

Mereka yang mendapat SP1 merupakan warga wilayah Kecamatan Ciracas, Kecamatan, Jatinegara, dan Matraman.

"Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," lanjutnya.

Budhy menegaskan, pihaknya akan melaksanakan PSN kedua pada pekan depan.

Berita Rekomendasi

Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, 24 warga itu akan diberi surat peringatan kedua (SP2).

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP Jelaskan Alur Denda Rp 50 Juta bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Firda Janati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas