Viral Satpol PP Jaktim Bakal Denda Rp50 Juta jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Kena SP1
Viral unggahan yang membahas aturan Satpol PP Jaktim berupa denda Rp 50 juta bagi lingkungan rumah warga yang ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Febri Prasetyo
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti, barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pihak yang melanggar.
"Pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat. Terkait denda paling besar Rp50 juta itu sesuai aturan Perda. Untuk proses dendanya melalui sidang Tipiring," tuturnya.
24 warga kena SP1
Berdasar data sementara, sampai Jumat (31/5/2024), sebanyak 24 warga mendapatkan SP1 lantaran ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya saat dilakukan PSN.
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN," ujar Budhy.
Baca juga: Viral Video Pasien DBD Membludak di IGD, Pihak RSUD Bekasi Sebut Rawat Inap Naik 90 Persen
Mereka yang mendapat SP1 merupakan warga wilayah Kecamatan Ciracas, Kecamatan, Jatinegara, dan Matraman.
"Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," lanjutnya.
Budhy menegaskan, pihaknya akan melaksanakan PSN kedua pada pekan depan.
Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, 24 warga itu akan diberi surat peringatan kedua (SP2).
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP Jelaskan Alur Denda Rp 50 Juta bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Firda Janati)