Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pengakuan Sosok S Pemilik Akun FB Icha Shakila: Korban Sosok M, Video Syurnya Disebar

Pemilik akun Facebook Icha Shakila adalah perempuan berinisial S, tinggal di Bogor. S mengaku korban sosok M.

Editor: Erik S
zoom-in Fakta-fakta Pengakuan Sosok S Pemilik Akun FB Icha Shakila: Korban Sosok M, Video Syurnya Disebar
Dok. Polda Metro jaya
R asal Tangerang Selatan dan AK asal Bekasi, dua mama muda pelaku pelecehan terhadap anak sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila, terduga pelaku yang memerintahkan dua ibu muda di Tangerang Selatan dan Bekasi membuat konten pornografi dengan anak.

Berdasarkan keterangan polisi, S mengaku akun tersebut telah diretas orang lain. Berikut sejumlah fakta tersebut S.

1. Tinggal di Bogor

Pemilik akun tersebut adalah wanita berinisial S yang tinggal di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

S ditemukan berdasarkan penelusuran penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ibu Muda Cabuli Anak Kandung di Bekasi, Ini Harapan Ayah Korban Terhadap Icha Shakila

Dari keterangannya, S mengaku ternyata juga pernah menjadi korban penyebaran video asusila diduga oleh seseorang yang meretas akunnya tersebut.

"Pemilik akun Facebook Icha Shakila justru pernah menjadi korban dari kasus serupa oleh orang yg diduga melakukan hack terhadap akun Facebook Icha Shakila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Meski Begitu, kata Ade Safri, S menolak melakukan apa yang diperintahkan membuat video pencabulan ke anaknya.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan menolak," ucapnya.

2. Ditawari sosok M

S mengaku pernah dihubungi oleh seseorang berinisial M melalui Facebook menawarkan pekerjaan pada 2021.

"Sekitar September 2021 pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M (saat ini akun tersebut sudah tidak aktif) dan ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming dengan bayaran yang besar," beber Ade Safri Simanjuntak.

Sama seperti dua mamah muda di Tangsel dan Bekasi, S juga mengaku diminta untuk mengirimkan video tanpa busana kepada M sambil dijanjikan sejumlah bayaran.

"Mulanya diperintahkan untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP. Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila diminta untuk mengirimkan video membuka semua pakaiannya (dan dituruti oleh pemilik akun FB Icha Shakila)," ujarnya. 

Baca juga: 2 Kasus Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel dan Bekasi, Ada Sosok Icha Shakila di Baliknya

Tak berhenti di sana, kata Ade Safri, S juga mengaku diminta membuat video berhubungan badan dengan orang lain namun ditolaknya.

"Permintaan selanjutnya adalah diminta untuk mengirimkan video sedang berhubungan badan, akan tetapi pemilik akun Facebook Icha Shakila menolak untuk menuruti permintaan tersebut," tuturnya. 

Karena menolak, M menyebarkan video tanpa busana S sebelumnya ke orang-orang terdekat S yang salah satunya adalah suaminya.

"Sosok yang belum dikenal M mengancam untuk menyebarkan video sebelumnya tersebut apabila tidak menuruti perintahnya. Setelah pemilik akun Facebook Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun Facebook M sempat mengirimkan video (membuka semua pakaian) milik pemilik akun Facebook Icha Shakila ke suami dan teman-temannya," jelasnya.

3. Polisi masih buru pelaku

Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sosok yang meretas akun tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandung di Bekasi: Pelaku Rekam Aksinya Tahun 2023

"Mencari dan menemukan siapapun/siapa saja tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi dan kami pastikan semua akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," tuturnya.

2 ibu muda jadi tersangka

Diinformasikan, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.

Kasus pertama yakni terjadi di kawasan Tangerang Selatan. Di mana R merekam aksi pencabulannya tersebut pada Juli 2023 silam.

Baca juga: Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shalika, Ponsel Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel Diperiksa Labfor

R mengaku hal tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkannya untuk membuat video tersebut dengan iming-iming akan dibayar Rp15 juta.

Selain ekonomi, hal tersebut dilakukan R karena dia sudah diancam disebarkan foto tanpa busananya oleh pengelola akun tersebut.

Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.

AK merekam aksi bejatnya tersebut pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga disuruh oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila itu.

Awalnya, AK mengaku kepo atau penasaran saat melihat beranda Facebooknya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan hingga sejumlah bukti transfer.

Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK melakukan hubungan badan dengan sang anak sambil dijanjikan akan diberi uang.

Baca juga: Kasus Ibu Muda Cabuli Anak Kandung Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice? Ini Jawaban Polisi

Namun, setelah dilakukan, pengelola akun tersebut tak memberikan uang tersebut hingga meminta untuk mengirim foto tanpa busana hingga melakukan hubungan intim bersama kakek-kakek.

Namun, dua permintaan tersebut tak diterima oleh AK yang juga sudah melapor kepada sang suami.

Atas tindakan itu, kedua mamah muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas