Polisi Bakal Tes Kesehatan Mental ke Ibu di Bekasi yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam waktu dekat akan memeriksa kesehatan mental AK.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan AK (26), mama muda di Bekasi yang videokan aksi pencabulan ke anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam waktu dekat akan memeriksa kesehatan mental AK.
"Betul (AK bakal di tes kesehatan mental)" kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Ibu Muda Cabuli Anak Kandung di Bekasi, Ini Harapan Ayah Korban Terhadap Icha Shakila
Ade Ary menyebut nantinya penanganan terhadap AK akan sama dengan R (22), mama muda di Tangerang Selatan yang melakukan hal serupa.
"Yang saya bilang, penangananya akan sama (dengan R). Nanti akan kita update," jelasnya.
Untuk informasi, dua mama muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama yakni terjadi di kawasan Tangerang Selatan. Di mana R merekam aksi pencabulannya tersebut pada Juli 2023 silam.
R mengaku hal tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkannya untuk membuat video tersebut dengan iming-iming akan dibayar Rp15 juta.
Selain ekonomi, hal tersebut dilakukan R karena dia sudah diancam disebarkan foto tanpa busananya oleh pengelola akun tersebut.
Baca juga: 2 Kasus Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel dan Bekasi, Ada Sosok Icha Shakila di Baliknya
Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.
AK merekam aksi bejatnya tersebut pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga disuruh oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila itu.
Awalnya, AK mengaku kepo atau penasaran saat melihat beranda Facebooknya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan hingga sejumlah bukti transfer.
Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK melakukan hubungan badan dengan sang anak sambil dijanjikan akan diberi uang.
Namun, setelah dilakukan, pengelola akun tersebut tak memberikan uang tersebut hingga meminta untuk mengirim foto tanpa busana hingga melakukan hubungan intim bersama kakek-kakek.
Namun, dua permintaan tersebut tak diterima oleh AK yang juga sudah melapor kepada sang suami.
Atas tindakan itu, kedua mamah muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.