11 Warga Depok Kena OTT Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi Dendanya
11 warga yang buang sampah sembarangan di Depok, Jawa Barat dijerat tindak pidana ringan (Tipiring).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- 11 warga yang buang sampah sembarangan di Depok, Jawa Barat dijerat tindak pidana ringan (Tipiring).
Diketahui, DLHK Kota Depok melalui Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar (Gempur) menjaring 11 pelaku tersebut pada Sabtu (08/06/24).
Dilansir dari berita.depok.go.id, Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman mengatakan ada 11 orang yang tertangkap dan sedang dalam proses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Baca juga: Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta
DLHK Kota Depok akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok terkait tindak pidana ringan.
Lebih lanjut kata Abdul Rahman, pihaknya sudah sering mengadakan OTT bagi pembuang sampah liar, namun masih saja ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Untuk itu, pihaknya lebih memasifkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
"Kita tidak bisa terus menerus setiap hari melakukan pengawasan. Maka, kemarin dengan bantuan masyarakat, kita lakukan upaya represif OTT," tutur dia seperti dilansir berita.depok.go.id, Minggu (09/06/24).
Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya sudah menjadwalkan OTT di seluruh kecamatan dan kelurahan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terlebih jika ada CCTV di lokasi-lokasi rawan tersebut. Ini kami akan terus lakukan secara rutin dan terukur," katanya.
Abdul Rahman mengimbau kepada masyarakat yang masih membuang sampah secara liar agar membuang sampah di tempatnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk memilah sampah dan mengikuti prosedur pembuangan sampah di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Sosok Pejabat Dishub DKI Jakarta Dinonaktifkan, Bawa Mobil Dinas ke Puncak, Buang Sampah Sembarangan
"Semua harus rela dan berkorban. Pengumpulan sampah ada iuran kepada RT, tukang gerobak dan sebagainya, ini tolong dipatuhi. Jangan sampai karena tidak mau membayar iuran, tetapi malah membuang sampah di jalan dan sungai," pungkas Abdul Rahman.
Denda Puluhan Juta
Sementara itu pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Kota Depok, Jawa Barat akan dikenakan denda Rp 24 juta hingga kurang selama 3 bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.