Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Warga Depok Kena OTT Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi Dendanya

11 warga yang buang sampah sembarangan di Depok, Jawa Barat dijerat tindak pidana ringan (Tipiring).

Editor: Erik S
zoom-in 11 Warga Depok Kena OTT Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi Dendanya
dok. DLHK Depok
Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar (Gempur) DLHK Depok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kota Depok, Sabtu (08/06/24) malam. 

Kabid Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan pembuangan sampah liar.

“Sesuai dengan Perda Pengelolaan Sampah bahwa membuang sampah liar di tempat yang tidak ditentukan akan dikenakan denda 25 juta atau kurungan selama 3 bulan,” kata Ardan, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Kakek Solihin Dianiaya hingga Kepalanya Bocor Karena Tegur Orang Buang Sampah di Sungai 

“Saya berharap kedepannya masyarakat yang masih coba-coba membuang sampah secara liar akan ditindak dengan sangat tegas,” sambungnya.

Untuk menegakkan peraturan tersebut, DLHK Kota Depok secara rutin mengadakan operasi tangkap tangan (OTT)  pelaku pembuangan sampah liar.

Bahkan, DLHK Kota Depok sudah membentuk Tim Gempur (Gerakan Pemburu Sampah Liar) untuk memburu warga yang membuang sampah sembarang.

Nantinya, DLHK bekerjasama dengan Satpol-PP selaku penegak Perda akan menindak warga yang masih membuang sampah liar. (m38)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul 11 Oknum Warga Depok yang Buang Sampah Sembarangan Cuma Kena Sidang Tindak Pidana Ringan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas