Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi akan Terbitkan DPO 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Paket B di PKBM Bangka 31 Mampang

Polisi telah menetapkan ND dan R, sepasang kekasih sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pelajar Paket B

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi akan Terbitkan DPO 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Paket B di PKBM Bangka 31 Mampang
Dok. Polsek Mampang
Polisi menangkap seorang tersangka pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap pelajar berinisial FY (20) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Laporan Warta Kota Ramadhan L Q

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi menyebut  2 orang pelaku pengeroyokan seorang pelajar Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bangka 31, FY (20), hingga tewas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan akan dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, keduanya nihil data nomor HP, online, dan perbankannya.

"Kami akan terbitkan DPO," kata David.

Dari pemeriksaan pelaku ND yang telah diamankan, salah satu DPO merupakan warga Mampang.

"Masih di daerah Mampang, pekerjaannya Pemulung. Jadi ND ini asal ajak aja dia," tutur Kanitero.

Baca juga: Sepasang Kekasih Biang Kerok Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Mampang jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan ND dan R, sepasang kekasih sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pelajar Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bangka 31, FY (20), hingga tewas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah (ND dan R ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero, kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Ia menuturkan bahwa tersangka ND dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kanitero.

"Peran (ND), memukul dan menendang korban bagian kepala, dada, dan perut," sambungnya.

Sedangkan anak tersangka R, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP jo 56 ayat 2 KUHP.

"Untuk yang anak hukuman maksimal sepertiganya," tutur dia.

"(R) berperan memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," lanjutnya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas