Ibu Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Tidak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Dilanjutkan
Karena tak ditemukannya gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap ibu muda R (22) akan dilanjutkan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengatakan R (22), ibu muda yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tidak mengalami gangguan jiwa.
“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim psikolog maupun psikiatri, tidak terdapat gangguan kejiwaan atau psikologis yang diderita R,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Ade menyebut, hasil pemeriksaan kejiwaan R telah keluar pada Senin (1/6/2024). Karena tak ditemukannya gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap R akan dilanjutkan.
Baca juga: Kasus 2 Ibu Muda Cabuli Anak Kandung, Polisi Hari Ini Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shakila
Tersangka akan menjalani proses hukum atas perilaku bejatnya terhadap sang anak.
“Karena tidak terdapat gangguan jiwa, tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” imbuh kata Ade.
Diketahui, R mencabuli anak kandungnya pada Juli 2023. Video pencabulan itu viral di media sosial baru-baru ini. Sempat bersembunyi, R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Inisiatif sendiri
Polisi mengungkapkan R ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisiatif sendiri mencabuli anak kandungnya.
Keterangan polisi, pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) hanya memerintahkan membuat konten video porno dengan siapapun pada 30 Juli 2023 dengan iming-iming uang Rp15 juta.
"Jadi awalnya si akun IS sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun, terserah R," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.
Namun, pemilik akun Facebook tersebut menawarkan merekam hubungan intim R dengan suaminya, tetapi suami R tak ada di tempat.
Baca juga: Dua Ibu Muda di Bekasi dan Tangsel yang Cabuli Anaknya Korban Icha Shakila: Korban Motif Ekonomi
"Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan 'dengan suami kamu aja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau," ujar Hednri.
Atas hal tersebut, R membuat konten video porno dengan menyetubuhi anaknya sendiri atas inisiatif sendiri.
"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," tutur Hendri.
Diketahui saat ini, Icha Shakila sedang diburu pihak kepolisian meski akun Facebook-nya hilang. (Kompas.com/Tribunnews)