Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Satpam SKB Optimistis Gugatan Praperadilan Status Tersangka Dikabulkan Pengadilan

Sementara, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kubu Satpam SKB Optimistis Gugatan Praperadilan Status Tersangka Dikabulkan Pengadilan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran mereka tak terima atas penetapan kedua satpam tersebut sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya, kedua satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Bareskrim Polri karena dugaan melakukan pengancaman kekerasan di area perusahaan kompetitor, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada 1-2 Mei 2024.

"Bahwa pada dasarnya kami optimis dengan permohonan kami," kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.

Baca juga: Terungkap Sosok Pembeli Jeep Rubicon Mario Dandy Rp725 Juta, Handri Todar Bos BBM asal Palu

Rival menyebut, sikap optimis pihaknya ini merujuk pada pendapat dari Dosen UPN, Dr Beni Harrfa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini.

Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara. Dalam gelar perkara pun, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.

BERITA REKOMENDASI

"Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilalukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU MINERBA tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," jelas Rival.

Selain itu, Rival mengatakan memang jika merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan.

"Namun, itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yg dimohonkan praperadilan'," kata dia.

Baca juga: Selebgram Tiara Aurellie Lapor Polisi Imbas Dikerjai Teman Pria, HP-nya Dipakai untuk Jasa Open BO

Sementara, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.

"Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas