Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan

Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, artinya pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus tersebut setelah memeriksa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, bersama tim kuasa hukumnya menyusul kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno selaku Rektor Universitas Pancasila kepada dua pegawainya memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya saat ini telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, artinya pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus tersebut setelah memeriksa saksi-saksi.

"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Ade mengatakan saat ini, pihaknya juga sudah memegang hasil visum et repertum psikiatrikum para korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Antara lain ada hasil visum, visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi P3A, kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru 4 Buronan Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil Asal Jakarta di Pati

Berita Rekomendasi

Saat ini, ucap Ade, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi baik pelapor maupun terlapor dalam tahap penyidikan.

Meski begitu, dia belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan tersebut.

"Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan. Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan, oh ini ada dugaan peristiwa pidana, jadi didalami lagi dalam proses penyidikan," tuturnya.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Surati Komisi III hingga Menkopolhukam

Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.

Klaim Kasusnya Dipolitisasi

Sebelumnya, Rektor non-aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas