Polisi Gelar Perkara Kasus Pelecehan yang Dilakukan Eks Rektor Universitas Pancasila, Ini Hasilnya
Penyidik sudah mengantongi hasil visum psikiatrikum kedua korban dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan update kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor mantan rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Polisi menyebut ada unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan Edie Toet terhadap dua pegawainya.
"Dalam gelar perkara diputuskan ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/6/2024).
Penyidik sudah mengantongi hasil visum psikiatrikum kedua korban dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Saleh Husin, Agum Gumelar hingga Suhardi Alius Hadiri Pelantikan Rektor Baru Universitas Pancasila
Ade Ary mengatakan, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
"Selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," terang dia.
Edie sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua stafnya yakni perempuan berinisial RZ dan DF namun membantah tuduhan telah melakukan pelecehan.
Edie tidak menyangka dituduh melakukan pelecehan seksual hingga membuatnya dipolisikan dan dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Pancasila.
"Tidak pernah terpikirkan sedikit pun oleh saya bisa berada di titik seperti ini," kata Edie, Kamis (29/2/2024).
Edie merasa kasus ini telah membuatnya berada di titik nadir.
Ia menyebut nama baiknya hancur dan prestasinya lenyap seketika.
"Titik nadir paling bawah. nama baik saya dipertaruhkan.