Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Naik Penyidikan, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Minta Penyidik Tetapkan Tersangka

Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, artinya pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Naik Penyidikan, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Minta Penyidik Tetapkan Tersangka
Kolase Tribunnews
Rektor Univesitas Pancasila Jakarta, Edie Toet Hendratno alias ETH, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual dua pegawai wanita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno kini sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Terkait itu, pihak korban mengapresiasi adanya kemajuan dalam proses hukum dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPAI Minta Ibu yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Diperiksa Kejiwaannya

"Alhamdulilah sekarang ini saya apresiasi berarti polisi sudah mempunyai kemajuan menurut saya, sudah punya sikap tegas untuk bisa melanjutkan proses ini," kata Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, artinya pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Sehingga, Amanda meminta agar penyidik segera menetapkan Edie Toet menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dosen Filsafat Unpar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pihak Kampus Berikan Sanksi Tegas

"Harusnya sudah cukup. Artinya di sini perlu keberanian dari pada penyidik untuk memberikan sikap," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Edie Toet sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.


Klaim Kasusnya Dipolitisasi

Sebelumnya, Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNU Gorontalo Diusut Tuntas

"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres," kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Selain itu ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas