Kasus Jalan di Tempat, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Lapor Propam
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila, Amanda menyebut pihaknya berencana lapor ke Propam Polda Metro Jaya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno sudah seperti jalan di tempat.
Hingga saat ini, belum ada perkembangan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya.
Terkait itu, pihak korban rencananya akan melapor ke Propam Polda Metro Jaya karena belum ada perkembangan kasusnya tersebut.
"Kita akan bersurat ke Propam Polda Metro Jaya dan IPW. InsyaAllah minggu depan," kata Kuasa Hukum Korban, Amanda Manthovani saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).
Amanda mengatakan hingga saat ini, hasil tes visum forensik psikiatri para korban belum sama sekali diserahkan kepada para korban.
"Proses kasus sampai dengan saat ini masih menunggu hasil tes dari RS Polri, penyidikan yang terlalu lama di luar dari kewajaran," ungkapnya.
"Sudah 102 hari sampai dengan hari ini RS Polri belum menyerahkan hasil tes para korban ke penyidik, berbanding dengan P3A yang telah menyerahkan hasil tes para korban hanya dengan 53 hari," sambungnya.
Dia mengatakan banyaknya dugaan kejanggalan yang diterima oleh kliennya mengingat terlapor dalam kasus ini merupakan orang yang kuat.
"Korban sangat paham dan mengerti bahwa yang mereka laporkan adalah penguasa yang mempunyai banyak relasi kuat dan mempunyai financial yang kuat. Beginilah bentuk wajah hukum di negara kita Indonesia," tuturnya.
Untuk itu, Amanda menyebut pihaknya akan terus berupaya agar para kliennya mendapatkan keadilan dalam kasusnya tersebut.
Baca juga: Saleh Husin, Agum Gumelar hingga Suhardi Alius Hadiri Pelantikan Rektor Baru Universitas Pancasila
Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.