Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2 di DKI Jakarta, Ini Aturannya
Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan terkait pembebasan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 M
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Warga DKI Jakarta yang memiliki dua bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar kini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kini Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan terkait pembebasan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
Adapun kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Dalam aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur Heru Budi ini, pembebasan PBB dengan nilai di bawah Rp2 miliar hanya berlaku untuk satu hunian.
“Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar itu masih ada, tapi untuk satu hunian saja. Beda dari kebijakan tahun lalu dimana seluruh di bawah Rp2 miliar itu dibebaskan,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Lusiana menyebut, pemerintah sebelumnya membebaskan pajak bangunan dengan nilai di bawah Rp2 miliar lantaran ekonomi masih belum sepenuhnya pulih setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Setelah ekonomi pulih, Pemprov DKI pun mengubah aturan tersebut dan tetap mengenakan PBB bagi warga yang memiliki lebih dari satu rumah.
Pembebasan pajak pun hanya berlaku untuk rumah dengan nilai paling mahal.
“Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya yang tahun sebelumnya PBB nol, maka sekarang dikenakan 50 persen dari PBB yang harus dibayar,” ujarnya.
Anak buah Pj Gubernur Heru Budi Hartono ini bilang, kebijakan baru ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada warga Jakarta di tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga diharapkan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta,” tuturnya.
Baca juga: Ada Diskon 10 Persen untuk Warga Jakarta yang Bayar PBB Lebih Awal, Begini Persyaratannya
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” sambungnya.
Bagi masyarakat yang hanya memiliki satu rumah, namun dikenakan pajak, ia menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).