Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Penganiayaan Istri di PN Jakut, Suami di Sunter Ngaku Menyesal ke Hakim

Edrick Tanaka kini hanya bisa menyesali perbuatannya usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada istrinya Su hingga mata kiri korban tak normal.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Dugaan Penganiayaan Istri di PN Jakut, Suami di Sunter Ngaku Menyesal ke Hakim
ist
Kolase foto terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Edrick Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (20/6/2024). Terdakwa mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial Su yang telah memberinya dua orang anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edrick Tanaka kini hanya bisa menyesali perbuatannya usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya Su.

Penyesalan itu disampaikan Edrick Tanaka saat persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/6/2024).

Ketua Majelis hakim pun merespons dengan mengatakan penyesalan selalu datang terlambat.

"Penyesalan selalu datang  terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis (20/6/2024). 

Alasan terdakwa Edrick melakukan penganiayaan terhadap korban Su karena terpancing emosi.

Terdakwa mengaku menonjok korban Su dibagian mata sebelah kiri hingga mengalami luka memar dan bengkap cukup parah.

Penganiayaan tersebut terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada November 2023.

BERITA TERKAIT

"Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya istri saya," ujar Eric memelas.

Edrick disidangkan dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.

Baca juga: Bukan KDRT dan Utang Jadi Alasan Cerai, Yasmine Ow Sebut Aditya Zoni Juga Ingin Pisah

Akibat penganiayaan itu, korban Su menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal.

Dalam keterangan di persidangan, korban Su mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, dia juga ditendang berkali kali dan kepalanya dijitak terdakwa.

Bahkan dirinya sempat diseret sambil terus dipukul hingga kini Su mengaku trauma jika berhadapan dengan laki-laki. 

Saat itu, korban baru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga korban terjatuh.

Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas