Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Penganiayaan Istri di PN Jakut, Suami di Sunter Ngaku Menyesal ke Hakim

Edrick Tanaka kini hanya bisa menyesali perbuatannya usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada istrinya Su hingga mata kiri korban tak normal.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Dugaan Penganiayaan Istri di PN Jakut, Suami di Sunter Ngaku Menyesal ke Hakim
ist
Kolase foto terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Edrick Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (20/6/2024). Terdakwa mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial Su yang telah memberinya dua orang anak. 

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Feryanto Sipayung, S.H, mengaku heran dengan keterangan korban SAG dalam persidangan pada 4 juni 2024.

Menurutnya banyak kesaksian korban yang tak sesuai dengan fakta persidangan.

antara lain korban mengaku trauma bertemu laki-laki, padahal media sosial milik korban, jelas korban masih dapat melakukan aktivitas dan tidak mengalami bed rest atau istirahat total

Selain itu, pengakuan korban yang mengalami kerusakan mata hingga gangguan geger otak, tidak didasari dengan bukti dan fakta di persidangan, seperti surat pemeriksaan dari rumah sakit atau keterangan ahli dokter yang bisa menjadi dasar atau bukti kuat pada persidangan.

Terkait narasi yang dibuat korban SAG terhadap terdakwa Edrick Tanaka yang melarikan diri ke China, Jhon menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan jika terdakwa sebelum terjadi KDRT sudah terlebih dahulu memesan tiket penerbangan ke China melalui Singapura dengan jadwal keberangkatan pada 4 November 2023 untuk keperluan bisnis.

Sementara pemicu pemukulan, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan karena korban menghina keluarga terdakwa dan memukul Hartono yang merupakan ayah terdakwa, hingga mengalami luka pada bagian wajah terjadi pada 2 November 2023.

Jhon menuturkan SAG telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemukulan terhadap orang tua terdakwa Edrick Tanaka, saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas