Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Penganiayaan Istri di PN Jakut, Suami di Sunter Ngaku Menyesal ke Hakim

Edrick Tanaka kini hanya bisa menyesali perbuatannya usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada istrinya Su hingga mata kiri korban tak normal.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Dugaan Penganiayaan Istri di PN Jakut, Suami di Sunter Ngaku Menyesal ke Hakim
ist
Kolase foto terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Edrick Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (20/6/2024). Terdakwa mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial Su yang telah memberinya dua orang anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edrick Tanaka kini hanya bisa menyesali perbuatannya usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya Su.

Penyesalan itu disampaikan Edrick Tanaka saat persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/6/2024).

Ketua Majelis hakim pun merespons dengan mengatakan penyesalan selalu datang terlambat.

"Penyesalan selalu datang  terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis (20/6/2024). 

Alasan terdakwa Edrick melakukan penganiayaan terhadap korban Su karena terpancing emosi.

Terdakwa mengaku menonjok korban Su dibagian mata sebelah kiri hingga mengalami luka memar dan bengkap cukup parah.

Penganiayaan tersebut terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada November 2023.

BERITA REKOMENDASI

"Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya istri saya," ujar Eric memelas.

Edrick disidangkan dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.

Baca juga: Bukan KDRT dan Utang Jadi Alasan Cerai, Yasmine Ow Sebut Aditya Zoni Juga Ingin Pisah

Akibat penganiayaan itu, korban Su menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal.

Dalam keterangan di persidangan, korban Su mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, dia juga ditendang berkali kali dan kepalanya dijitak terdakwa.

Bahkan dirinya sempat diseret sambil terus dipukul hingga kini Su mengaku trauma jika berhadapan dengan laki-laki. 

Saat itu, korban baru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga korban terjatuh.

Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. 

Kepala dan dada korban ditendang berulang kali oleh terdakwa.

Sedang korban hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya. 

Rekaman video CCTV  penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya sempat diputar majelis halim di persidangan.

Korban Su menjerit dan meraung raung kesakitan dengan harapan terdakwa menghentikan kebrutalannya. 

Baca juga: Dihajar Suami Karena Tak Ada Lauk, Istri di Lubuklinggau: Sapo Bae Tolong Aku Astagfirullah Ya Allah

Setelah kasusnya ditangani Polres Jakarta Utara, terdakwa Edrick mendadak menghilang.

Usut punya usut, ternyata terdakwa melarikan diri ke China setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pihak Imigrasi di tempat persembunyiannya di China.

Edrick dibawa pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum.

Kini terdakwa Edrick mendekam dalam sel di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Akui Tak Ada KDRT Selama Menikah dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Tetap Pilih Akhiri Rumah Tangga

Sementara itu Ibu korban, Suyati yang ditemui usai sidang, sangat geram melihat mantan mantunya itu.

Ia berharap, Hakim menjatuhkan hukuman seberat- beratnya.

"Saya berharap Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Edrick) yang telah menganiaya anak saya. Tenaga laki-laki pasti sangat kuat, anak saya matanya memar akibat ditonjok, " ujar Suyati dengan geramnya.

Menurut Suyati, mantan mantunya itu sangat jahat, karena tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan dimata sebelah kirinya.

Akibat penganiayaan itu, kini anaknya SU, mengalami trauma setiap bertemu dengan orang.

Klarifikasi pihak terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Feryanto Sipayung, S.H, mengaku heran dengan keterangan korban SAG dalam persidangan pada 4 juni 2024.

Menurutnya banyak kesaksian korban yang tak sesuai dengan fakta persidangan.

antara lain korban mengaku trauma bertemu laki-laki, padahal media sosial milik korban, jelas korban masih dapat melakukan aktivitas dan tidak mengalami bed rest atau istirahat total

Selain itu, pengakuan korban yang mengalami kerusakan mata hingga gangguan geger otak, tidak didasari dengan bukti dan fakta di persidangan, seperti surat pemeriksaan dari rumah sakit atau keterangan ahli dokter yang bisa menjadi dasar atau bukti kuat pada persidangan.

Terkait narasi yang dibuat korban SAG terhadap terdakwa Edrick Tanaka yang melarikan diri ke China, Jhon menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan jika terdakwa sebelum terjadi KDRT sudah terlebih dahulu memesan tiket penerbangan ke China melalui Singapura dengan jadwal keberangkatan pada 4 November 2023 untuk keperluan bisnis.

Sementara pemicu pemukulan, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan karena korban menghina keluarga terdakwa dan memukul Hartono yang merupakan ayah terdakwa, hingga mengalami luka pada bagian wajah terjadi pada 2 November 2023.

Jhon menuturkan SAG telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemukulan terhadap orang tua terdakwa Edrick Tanaka, saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas