Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BI Cek 1.000 Sampel dari Uang Palsu Rp 22 Miliar Hasil Penggerebekan di Jakarta Barat, Ini Hasilnya

1.000 lembar sampel uang palsu diperiksa pihak Bank Indonesia hasil penggrebekan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BI Cek 1.000 Sampel dari Uang Palsu Rp 22 Miliar Hasil Penggerebekan di Jakarta Barat, Ini Hasilnya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bersama jajaran TNI dan Bank Indonesia saat menampilkan 220 ribu uang palsu yang berhasil diungkap Subdit Ranmor Direskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024) 

Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

"YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.

Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp500 juta.

F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeli uang palsu tersebut.

Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Baca juga: Pemesan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Masih Buron, Polisi Lakukan Pengejaran

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas