Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 Baru Bayar Uang Muka 30 Persen untuk Vendor dan Artis
Uang yang dibawa kabur itu juga, ternyata tanpa diketahui oleh panitia pelaksana konser lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muhammad Dian Permana (27), Ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) diduga membawa kabur uang konser untuk kepentingan pribadi.
Uang yang dibawa kabur itu juga, ternyata tanpa diketahui oleh panitia pelaksana konser lainnya.
“Uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelanggara yang lain.
Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi,” jelas Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Konser yang semula akan mengundang Guyon Waton hingga NDX AKA pun akhrinya batal digelar, karena uang untuk pembayaran artis dibawa kabur pelaku sehingga, tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis.
Konser yang digelar di lapangan sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6/2024) malam itu akhirnya gagal hingga memicu aksi pembakaran panggung yang dilakukan penonton.
Baca juga: Sosok Panitia Konser di Tangerang Pelaku Penggelapan Uang, Guyon Waton dan NDX AKA Batal Tampil
Meski begitu, Arief mengatakan masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang yang digunakan pelaku.
“Ya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polresta Tangerang resmi menetapkan ketua panitia penyelenggara konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pri bernama Muhammad Dian Permana Angga itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kericuhan penonton.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Kamis (27/6/2024).
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik di Lapangan Sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan oleh tim penyidik.
Hasilnya, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.