Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak-Adik yang Bunuh Ayah Kandung Juragan Perabot di Duren Sawit Jaktim Sudah Rencanakan Aksinya

Kakak beradik berinisial KS (17) dan PA (16) ditangkap lantaran membunuh ayahnya sendiri berinisial S (55) yang merupakan bos perabotan di Duren Sawit

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kakak-Adik yang Bunuh Ayah Kandung Juragan Perabot di Duren Sawit Jaktim Sudah Rencanakan Aksinya
Kolase Tribunnews.com
Kios lokasi remaja wanita bunuh ayah kandung di Duren Sawit Jakarta Timur (kiri) dan pelaku K saat digiring Polwan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak beradik berinisial KS (17) dan PA (16) ditangkap lantaran membunuh ayahnya sendiri berinisial S (55) yang merupakan bos perabotan rumah tangga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Namun, ternyata keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap ayahnya tersebut.

"Fakta sementara alasan mereka melakukan perencanaan pembunuhan ini terutama dari anak KS ya kakaknya menyampaikan ke adiknya anak PA ‘nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini’," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Adapun perencanaan pembunuhan itu dilakukan keduanya karena merasa sakit hati atas sikap ayahnya tersebut.

Korban, disebut para tersangka selalu memukul, tidak memberi makan hingga menghina dengan perkataan anak haram.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan dari para tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Anak KS dan Anak PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami kesehatan mental psikologis, kejiwaan kedua anak ini," jelasnya.

Untuk diketahui, hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Peran masing-masing Tersangka

Adapun Ade Ary juga menjelaskan peran dari kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui PA berperan memukul ayah kandungnya menggunakan papan cucian.

"Anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya ini kejadiannya sangat memprihatinkan sekali ya, kakak beradik membunuh bapak kandungnya, anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian," ucapnya.

Sementara itu, kakaknya, KS, menusuk ayah kandungnya dengan pisau dapur. Korban tewas akibat kejadian itu.

"Kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur. Pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," jelasnya.

Sebelumnya, warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur digegerkan dengan adanya sesosok jenazah di dalam sebuah toko perabotan pada Sabtu (22/6/2024).

Peristiwa itu berawal saat saksi yang merupakan karayawan korban ke toko untuk mengecek pada Jumat (21/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

"Dia (Saksi I) mau masuk atau mau ngecek ketempat dia bekerja ke toko parabot itu, tokonya terkunci, rolling doornya juga tertutup akhirnya dia ngajak saksi lainnya yang merupakan karyawan juga untuk mengecek itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Setelah dibuka, rolling door tersebut menyenggol kaki korban yang ternyata sudah tewas di atas kasur dengan luka tusuk di dada yang ternyata dibunuh anaknya sendiri.

Saat itu, korban ternyata sempat melawan sebelum ditusuk sehingga mencakar tangan dari KS.

"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama berdasarkan keterangan tersangka korban melawan. Sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tersangka di bagian tangannya," ucapnya.

Baca juga: 5 Fakta Aksi Sadis Dua Remaja, Putri Kandung Bos Perabot Habisi Nyawa Ayahnya di Duren Sawit

"Kemudian ditusuk yang kedua kali. Jadi sementara faktanya ditemukan 2 kali menusuk. Kemudian setelah penusukan, tersangka meninggalkan TKP, TKP merupakan toko perabotan yang juga menjadi tempat tinggal mereka," jelasnya.

Setelah membunuh, KS membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban. Namun, pelariannya tak lama dan berhasil ditangkap pada Sabtu (22/6/2024) tak jauh dengan TKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas