Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Dua Jambret Viral saat Beraksi di CFD Sudirman: Sempat Beri Kode 'Pak Tembak Pak'

Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.10 WIB, kedua pelaku sempat mengelilingi area CFD hingga pukul 06.00 WIB untuk mencari target korban.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Detik-detik Dua Jambret Viral saat Beraksi di CFD Sudirman: Sempat Beri Kode 'Pak Tembak Pak'
Istimewa
Polisi menangkap dua jambret yang beraksi di kawasan car free day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan foto aksinya viral di media sosial. 

Dalam pelariannya itu, tersangka HAN alias Uus memilih untuk kabur ke rumah pamannya di Kampung Cangkring, Desa Jayalaksana, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Sedangkan tersangka MR alias Jeding melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan kampung halamannya.

Mereka ditangkap polisi dalam waktu yang berbeda yakni HAN alias Uus ditangkap pada 18 Juni 2024 sementara MR alias Jeding diringkus 1 Juli 2024 lalu.

"Sehingga setelah melakukan kejahatan mereka kembali ke kampung, ke rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi karena viral sehingga mereka melarikan diri berpencar," jelas Wira.

Tak hanya itu, kedua tersangka ini juga menyadari bahwa telah banyak masyarakat yang mengenali mereka lantaran telah viral di sosial media.

"Termasuk dari teman temannya yang menyatakan 'eh kamu viral' itu ada keterangan dari warga di sekitar rumah pelaku," pungkasnya.

MR alias Jeding dan HAN alias Uus, dua tersangka kasus penjambretan di kawasan CFD Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
MR alias Jeding dan HAN alias Uus, dua tersangka kasus penjambretan di kawasan CFD Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Akibat perbuatannya itu kini kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, beredar di sosial media foto dua orang jambret yang tergambar jelas saat tengah beraksi di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (16/6/2024) kemarin.

Adapun dua foto terduga pelaku jambret itu diabadikan oleh seorang juru foto yang pada momen tersebut berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan unggahan di salah satu akun sosial media terlihat kedua pelaku itu berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam.

Tampak satu pelaku yang duduk di depan memakai jaket berwarna coklat tua dan memakai helm hitam serta celana panjang hitam.

Sementara, pelaku lain yang dibonceng tampak tak mengenakan helm dan memakai jaket merah, bertopi hitam serta menggunakan masker putih.

"Wajah terduga pelaku jambret berhasil diabadikan juru potret saat CFD Jakarta, Minggu (16/6/2024)," tulis akun instagram @jakarta.terkini.

Baca juga: Founder Sriwijaya Air dan Eks Kadis Babel Tak Kunjung Ditahan di Kasus Korupsi Timah, Bakal Dicekal?

Polisi sendiri  telah mengantongi identitas dua pelaku jambret yang wajahnya viral lantaran tertangkap jepretan kamera fotografer.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas