Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Berikut cara mengecek penerima KJP Plus Juli 2024 Gelombang 1 yang cair hari ini, Jumat (5/7/2024) secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima KJP Plus Juli 2024 Gelombang 1 yang cair hari ini, Jumat (5/7/2024).
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 untuk bulan Juli 2024.
Pencairan dana KJP Plus Juli 2024 Gelombang 1 akan diberikan kepada total 460.143 peserta didik yang menerima.
Bantuan KJP Plus Juli 2024 Gelombang 1 yang cair tersebut, telah disalurkan kepada siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mulai Kamis (4/7/2024).
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I dilaksanakan mulai 4 Juli 2024."
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang I sebanyak 460.143 peserta didik," tulis Instagram @disdikdki, hari ini.
Bagi siswa penerima baru, memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Adapun siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus Juli 2024 Gelombang 1 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Cara Cek Penerima KJP Plus Juli 2024 Gelombang 1
Simak cara cek Penerima KJP Plus 2024 untuk mengetahui daftar siswa yang menerima dana bantuan yang cair pada Juli 2024, berikut ini:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
- Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 akan muncul.
Besaran Dana KJP Plus Juli 2024
Ini detail dana bantuan yang diterima peserta KJP Plus Mei-Juni 2024 gelombang 1 diseluruh jenjang satuan pendidikan DKI Jakarta:
1. SD/MI
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2024 jenjang SD/MI 207.286 peserta didik.
Baca juga: Cair Hari Ini, Segini Nominal Dana Penerima KJP Plus Lengkap Beserta Cara Ceknya
Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta per6 bulan sebesar Rp130.000/bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2024 jenjang SMP/MTs 131.054 peserta didik.
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan sebesar Rp170.000/bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2024 jenjang SMA/MA 44.301 peserta didik.
Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk per bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2024 jenjang SMK 76.603 peserta didik.
Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk per bulan sebesar Rp240.000/bulan.
5. PKBM
Jumlah penerima KJP Plus Juli 2024 untuk PKBM 899 peserta didik.
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Baca juga: KJP Plus Mei-Juni 2024 Cair Hari Ini, Ikuti Cara Cek Penerima di Kjp.jakarta.go.id dan Besarannya
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
- Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
- Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
- Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
- Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
- Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Syarat Penerima KJP Plus
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Enggar Kusuma)