Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP

Pegawai toko penjual ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC) menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai toko penjual ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC) menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.

Tidak main-main, total kerugian 26 warga tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.

Adapun data korban dicuri lewat ponsel genggam dan KTP yang diserahkan untuk melamar pekerjaan.

Berikut lima fakta terkait aksi penipuan tersebut:

1. Awal mula korban ditipu

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, mulanya R berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.

"Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone," kata Nicolas saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Sebanyak 26 orang melamar kerja melalui R.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, R meminta data pribadi ke para pelamar kerja dengan alasan sebagai syarat melamar kerja.

Data pribadi yang diminta kepada para pelamar kerja itu meliputi foto KTP dan swafoto.

Setelah didapat, data itu disalahgunakan R untuk mengajukan pinjol.

"Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri," jelas Nicolas.

Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024.


Dengan modusnya tersebut, R mendapat korban lebih kurang 26 orang dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 1 miliar. 

2. Instal aplikasi di ponsel korban

Tanpa seizin dan sepengetahuan korban, pelaku menginstal aplikasi tertentu di ponsel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas