5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP
Pegawai toko penjual ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC) menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.
Editor: Wahyu Aji
Selanjutnya sejumlah tagihan pinjaman dan kredit online muncul.
Total keseluruhan tagihan sebesar Rp 1,1 miliar.
3. Lakukan aksi seorang diri
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, polisi mendapati bahwa R melakukan aksinya tersebut seorang diri.
Untuk saat ini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa para saksi yang berjumlah enam orang, yakni pelapor berinisial MJ beserta saksi lainnya.
Baca juga: Melamar Kerja dengan Selfie Pakai KTP, 27 Orang Kena Tagihan Pinjol hingga Rp 1 Miliar
"Dan selanjutnya, kami akan memanggil terlapor, yang dalam hal ini, satu orang nama berinisial R untuk diambil keterangannya sebagai saksi," terang Nicolas.
"Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) di Polri, sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Dan pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan adalah penipuan dan penggelapan," imbuh dia.
4. Rayu Pelamar Kerja Pakai Doorprize
Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu mengatakan, pelaku tak hanya pura-pura membantu menawarkan lowongan pekerjaan kepada korban, tetapi juga mengiming-imingi hadiah.
"Ya, jadi modusnya ini ada bermacam-macam. Ada modus diming-imingi hadiah semacam doorprize. Kemudian ada juga yang dijanjikan pekerjaan bagian administrasi di konter PGC lah ya," ujar Tasrif dikutip dari Kompas.com.
Bukannya mendapatkan hadiah ataupun pekerjaan, kata Tasrif, klien-kliennya saat ini justru mendapatkan tagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online.
"Janji-janji itu tidak ada yang terlaksana sampai detik ini," jelas Tasrif.
"Yang ada malah para korban ini mendapatkan penagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online yang dibuatkan pelaku menggunakan data pribadi setiap korban," lanjut dia.
Tasrif mengungkapkan, kedekatan antara pelaku dan para korban membuat kliennya percaya dengan apa yang dikatakan maupun diperintahkan oleh pelaku.
"(Para korban) ini percaya-percaya saja karena ada yang teman sekolah, tetangga, pelanggan toko, dan bahkan ada saudaranya sendiri," ujarnya.
5. Polisi masih periksa saksi dan korban
Lebih lanjut Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Sementara itu, terlapor atau pelaku penyalahgunaan data belum diperiksa.
"Untuk terlapor belum diperiksa," ujar Nicolas, Rabu (10/7/2024).
"Masih memeriksa para saksi dan korban," imbuh dia.
Namun demikian, Nicolas tidak menyampaikan kapan rencananya pelaku akan diperiksa oleh polisi terkait perkara ini.
"Masih dalam penyelidikan," imbuh dia. (*)