Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP

Pegawai toko penjual ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC) menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai toko penjual ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC) menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.

Tidak main-main, total kerugian 26 warga tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.

Adapun data korban dicuri lewat ponsel genggam dan KTP yang diserahkan untuk melamar pekerjaan.

Berikut lima fakta terkait aksi penipuan tersebut:

1. Awal mula korban ditipu

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, mulanya R berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.

"Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone," kata Nicolas saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Sebanyak 26 orang melamar kerja melalui R.

Berita Rekomendasi

Kemudian, R meminta data pribadi ke para pelamar kerja dengan alasan sebagai syarat melamar kerja.

Data pribadi yang diminta kepada para pelamar kerja itu meliputi foto KTP dan swafoto.

Setelah didapat, data itu disalahgunakan R untuk mengajukan pinjol.

"Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri," jelas Nicolas.

Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dengan modusnya tersebut, R mendapat korban lebih kurang 26 orang dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 1 miliar. 

2. Instal aplikasi di ponsel korban

Tanpa seizin dan sepengetahuan korban, pelaku menginstal aplikasi tertentu di ponsel.

Selanjutnya sejumlah tagihan pinjaman dan kredit online muncul.

Total keseluruhan tagihan sebesar Rp 1,1 miliar.

3. Lakukan aksi seorang diri

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, polisi mendapati bahwa R melakukan aksinya tersebut seorang diri.

Untuk saat ini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa para saksi yang berjumlah enam orang, yakni pelapor berinisial MJ beserta saksi lainnya.

Baca juga: Melamar Kerja dengan Selfie Pakai KTP, 27 Orang Kena Tagihan Pinjol hingga Rp 1 Miliar

"Dan selanjutnya, kami akan memanggil terlapor, yang dalam hal ini, satu orang nama berinisial R untuk diambil keterangannya sebagai saksi," terang Nicolas.

"Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) di Polri, sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Dan pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan adalah penipuan dan penggelapan," imbuh dia.

4. Rayu Pelamar Kerja Pakai Doorprize

Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu mengatakan, pelaku tak hanya pura-pura membantu menawarkan lowongan pekerjaan kepada korban, tetapi juga mengiming-imingi hadiah.

"Ya, jadi modusnya ini ada bermacam-macam. Ada modus diming-imingi hadiah semacam doorprize. Kemudian ada juga yang dijanjikan pekerjaan bagian administrasi di konter PGC lah ya," ujar Tasrif dikutip dari Kompas.com.

Bukannya mendapatkan hadiah ataupun pekerjaan, kata Tasrif, klien-kliennya saat ini justru mendapatkan tagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online.

"Janji-janji itu tidak ada yang terlaksana sampai detik ini," jelas Tasrif.

"Yang ada malah para korban ini mendapatkan penagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online yang dibuatkan pelaku menggunakan data pribadi setiap korban," lanjut dia.

Tasrif mengungkapkan, kedekatan antara pelaku dan para korban membuat kliennya percaya dengan apa yang dikatakan maupun diperintahkan oleh pelaku.

"(Para korban) ini percaya-percaya saja karena ada yang teman sekolah, tetangga, pelanggan toko, dan bahkan ada saudaranya sendiri," ujarnya.

5. Polisi masih periksa saksi dan korban

Lebih lanjut Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Sementara itu, terlapor atau pelaku penyalahgunaan data belum diperiksa.

"Untuk terlapor belum diperiksa," ujar Nicolas, Rabu (10/7/2024).

"Masih memeriksa para saksi dan korban," imbuh dia.

Namun demikian, Nicolas tidak menyampaikan kapan rencananya pelaku akan diperiksa oleh polisi terkait perkara ini.

"Masih dalam penyelidikan," imbuh dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas