Belajar dari Kasus Penyekapan di Jaktim, Polisi Ingatkan Masyarakat yang Berutang untuk Bayar Utang
, Ade Ary juga meminta agar masyarakat yang meminjamkan uangnya untuk menagih dengan cara-cara yang baik
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyekapan hingga penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MRR di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Korban mendapatkan perlakuan tersebut diduga karena masalah utang piutang hingga ratusan juta.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar masyarakat tidak melalaikan kewajibannya untuk membayar utang.
"Kalau punya utang ya dibayar," ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, Ade Ary juga meminta agar masyarakat yang meminjamkan uangnya untuk menagih dengan cara-cara yang baik.
Baca juga: Otak Pembunuhan Serlina Ternyata Teman Dekat Korban, Gelap Mata Akibat Terdesak Hutang
"Kalau menagih hutang ya harus dengan cara-cara yang baik, jangan sampai menimbulkan masalah baru jangan sampai melakukan tindak pidana, jangan main hakim sendiri. Ada mekanisme pelaporan secara perdata, ada juga secara pidana. Selesaikan setiap permasalahan dengan baik," ucap dia.
Disinggung mengenai laporan polisi MRR (23), Ade Ary menjelaskan, pihak kepolisian masih mempelajari laporan tersebut.
"Apakah peristiwa ini benar atau tidak, ini yang terus kita dalami, tahapannya masih penyelidikan.
Penyelidik sedang mendalami apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," ujar dia.
"Jadi masyarakat atau satu pihak boleh melaporkan pihak lain, kewajiban polisi adalah menerimanya, kemudian didalami," dia menambahkan.
Alat Kelamin Ditaburi Bubuk Cabai
MRR (23) menjadi korban penyekapan dan penyiksaan 30 pemuda sejak bulan Maret hingga 1 Juni 2024 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.
MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H (seorang pelaku) meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.