Pelaku Curanmor di Kebayoran Baru Jadikan Parkiran Stasiun Sebagai Lokasi Penyimpanan Motor Curian
pengungkapan curanmor itu juga bermula dari ditemukannya lima unit sepeda motor yang diparkir di Stasiun Kebayoran Lama.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh enam orang tersangka.
Dari hasil penangkapan itu, polisi pun berhasil mengungkap modus para tersangka untuk menyembunyikan motor hasil curiannya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Tamansari Gunakan Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Beli Sabu
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, bahwa para tersangka sengaja menggunakan parkiran motor di Stasiun Kebayoran Lama sebagai lokasi menyembunyikan motor hasi tindak kejahatan.
"Mereka memang seperti itu, stasiun itu seperti kulkasnya mereka lah. Dia menyimpan hasil curiannya itu ke stasiun," ucap Nunu kepada wartawan di Mapolsek Kebayoran Baru, Rabu (10/7/2024).
Dalam kasus ini dijelaskan Nunu bahwa pengungkapan curanmor itu juga bermula dari ditemukannya lima unit sepeda motor yang diparkir di Stasiun Kebayoran Lama.
Baca juga: 2 Anggota Polres Dogiyai Papua Tengah Diserang di Lokasi TPS, Berawal saat Petugas Cek Motor Curian
Lima motor tersebut diketahui telah terpakir di area stasiun Kebayoran Lama selama berhari-hari.
"Iya sudah berhari-hari dan mungkin ada penambahan lagi. Pelaku jual dari situ juga jadi bermula dari situ," ungkapnya.
Di lokasi itu polisi juga mengamankan dua tersangka yakni S dan U yang berstatus sebagai residivis.
Kedua residivis ini kata Nunu juga terbilang tak kapok melakukan tindak kejahatan, lantaran baru sepekan bebas dari penjara mereka sudah melancarkan aksinya kembali.
"Mereka melakukan curanmor sudah lama, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi
Sebelumnya, Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni menjelaskan, dari total 6 tersangka yang ditangkap dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Adapun ke enam tersangka itu yakni SK (35), U (28), dan DS (35) yang berperan sebagai eksekutor, sedangkan SW (35), SKA (20) dan IP (30) merupakan penadah.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 6 orang. Dan ada dua orang yang memang residivis," kata Nunu dalam jumpa pers di Polsek Kebayoran Baru, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Sebuah Rumah di Sumut Digerebek karena Diduga Jadi Gudang Motor Curian
Lebih lanjut Nunu menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya sejumlah sepeda motor hasil curian yang terpakir di Stasiun Kebayoran Lama.
Dari lokasi tersebut polisi kata Nunu mengamankan lima sepeda motor dan menangkap dua orang tersangka yakni SK dan U yang merupakan residivis.
"Dari dua tersangka kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," ujar Nunu.
Sementara itu untuk pelaku DS dijelaskan Nunu bahwa tersangka berhasil ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Darmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepada polisi para tersangka itu mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni di wilayah Blok M, Fatmawati dan Dharmawangsa.
Para tersangka itu pun mengincar target sepeda motor korban secara acak dan dilakukan pada siang hari.
"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, para tersangka itu pun menjualnya kepada para penadah yang kini juga berhasil ditangkap.
Dijelaskan Nunu sepeda motor hasil curian itu dijual tersangka kepada pada penadah rata-rata seharga Rp 3,2 juta.
"Ada penadah disini, dari 6 tersangka penadah disini ada 3 orang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.