Sekap dan Siksa Pemuda Selama 3 Bulan Gara-gara Utang, 30 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
30 orang pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur dijerat pasal berlapis
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Polisi menetapkan 30 orang pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Para pelaku yang awalnya hanya disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, kini pelaku dijerat tiga pasal tambahan. Korban disekap sejak bulan Maret hingga 1 Juni 2024.
Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan berdasar informasi diterima dari pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pelaku turut dijerat pasal pencurian disertai kekerasan hingga pengeroyokan.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyekapan hingga Penyiksaan Pria di Jaktim Gegara Utang
"Dari yang sebelumnya hanya dikenakan Pasal 333 KUHP saja, menjadi Pasal 365 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP," kata Normansyah, Rabu (10/6/2024).
Jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan ini karena saat kejadian penyekapan terjadi para pelaku sempat merampas tiga handphone, tas, dan dompet milik MRR.
Bahkan isi rekening bank milik MRR juga diambil secara paksa hingga belasan juta rupiah, karena ketika disekap korban dipaksa menyerahkan data perbankan kepada pelaku.
Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena selama ini disekap MRR dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.
Diharapkan dengan penambahan pasal ini para pelaku dapat segera dimintai keterangan, dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan masing-masing perannya saat kejadian.
"Diketahui bahwa per hari ini Polres Jakarta Timur telah mengerahkan anggota-anggotanya untuk melakukan pemanggilan sebanyak-banyaknya terhadap para pelaku," ujarnya.
Normansyah menuturkan MRR juga sudah merinci masing-masing peran para pelaku penganiayaan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kasus karena berada di lokasi ketika kejadian.
Rencananya pada Jumat (12/7/2024) MRR juga akan mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk memberi keterangan lebih lanjut kepada penyelidik menangani perkara.
"Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan kepada korban untukbhadir guna dilakukannya pemeriksaan (BAP) lanjutan pada tanggal 12 Juli 2024," tuturnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Baca juga: Satu Pelaku Penyekapan Wanita dalam Apartemen di Kemayoran Ditangkap Saat hendak Kabur ke Luar Kota
Tapi Nicolas meminta awak media mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean.