Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekap dan Siksa Pemuda Selama 3 Bulan Gara-gara Utang, 30 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

30 orang pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur dijerat pasal berlapis

Editor: Erik S
zoom-in Sekap dan Siksa Pemuda Selama 3 Bulan Gara-gara Utang, 30 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Grafis TribunJakarta.com/ Y Gustaman
Pemuda 23 Tahun Disekap dari Maret Hingga Juni di Duren Sawit, Tangan Diborgol Lalu Dianiaya dengan Cara di Luar Nalar Oleh 30 Orang Teman Pelaku 

Sementara saat dikonfirmasi hal serupa, hingga berita ditulis Armunanto tidak merespon bagaimana penanganan kasus dan alasan laporan MRR sempat ditolak di Polsek Duren Sawit.

Korban tidak diberi makan selama 3 hari

MRR tidak hanya mengalami penganiayaan. Selama disekap dan dianiaya, korban pernah tidak diberi makan selama berhari-hari.

"Pernah korban sampai tiga hari tidak diberi makan," kata Normansyah.

Dalam keadaan tidak diberi makan tersebutlah korban mengalami penganiayaan, di antaranya alat vital ditaburi bubuk cabai lalu dibakar, kepala dihantam tabung gas 3 kilogram.

Puting dijepit menggunakan tang, dipaksa memakan kerikil dan puntung rokok, sekujur tubuh disundut rokok, kepala dihantam tong sampah berbahan besi, dan dipukul stick golf.

Baca juga: Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta

Para pelaku memiliki peran berbeda dalam penganiayaan, beberapa di antara mereka ada yang saling kenal dengan korban maupun tidak kenal karena hanya diajak pelaku terlibat.

"Ada 10 sampai 15 orang yang memukul dan menampar korban secara bergantian tidak dikenal. Mereka itu teman-teman dari para pelaku," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Normansyah menuturkan MRR sudah merinci peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam penganiayaan, dan memberi keterangan kepada penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Sehingga diharapkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis seusai dengan masing-masing perannya saat menyiksa MRR.

"Kami mohonkan untuk dapat ditambahkan dengan juncto lain. Karena di sini ada unsur lain, seperti pemerasan, penganiayaan, pelecehan seksual," tuturnya.

Baca juga: Disekap Bos Karena Utang Rp150 Juta Belum Dibayar, Heri Mengaku Untuk Biaya Operasi Orangtua

Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.

Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.

MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 30 Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Dijerat Pasal Pencurian Hingga Pengeroyokan

dan

Pemuda Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Duren Sawit Tak Diberi Makan Hingga 3 Hari

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas