Operasi Patuh Jaya 2024 Digelar Hari Ini, Kapolda PMJ Beberkan Pelanggaran yang Bakal Ditindak
Kapolda Metro Jaya membeberkan pelanggaran yang bakal ditindak oleh pihaknya dalam Operasi Patuh Jaya 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membeberkan pelanggaran yang bakal ditindak saat gelaran Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai pada hari ini, Senin (15/7/2024).
Karyoto menuturkan contoh pelanggaran yang bakal ditindak adalah ketika ditemukan pengendara kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
"Hari ini dimulainya Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi patuh ini dengan tujuan beberapa target sasaran."
"Pertama dari sisi pengendara bahwa orang yang turun berlalu lintas di jalan raya adalah orang yang memenuhi syarat yaitu cukup umur dan memiliki izin untuk mengemudi," kata Karyoto dalam konferensi pers setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2024 di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Karyoto juga mengungkapkan target pelanggaran yang bakal ditindak selanjutnya adalah saat ditemukan adanya pengendara yang mengonsumsi alkohol.
Sehingga, dia berharap agar para pengendara tidak mengonsumsi minuman keras ketika hendak mengendarai kendaraannya.
"Kita tahu sendiri kalau terpengaruh alkohol dapat mengakibatkan celaka buat dirinya maupun orang lain," kata Karyoto.
Selain itu, Karyoto menuturkan bahwa pihaknya juga akan menindak bagi pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sepeda motor dan mobil bisa dicek saat pelaksanaan dengan alat-alat yang sesuai dengan ketentuan. Sein hidup, lampu belakang hidup, lampu depan hidup, spion."
"Dari sisi pengendara, alat pengaman seperti helm. Helm pun harus sesuai spesifikasi," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Berikut Lokasi Razia dan 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar
Dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, Karyoto juga mengungkapkan pihaknya bakal berfokus untuk menindak kendaraan yang memiliki pelat nomor palsu.
Selanjutnya, adapula penindakan terhadap kendaraan yang memiliki strobo dan dinyalakan saat dikendarai.
Hal tersebut, kata Karyoto, lantaran penggunaan strobo tengah menjadi sorotan bagi masyarakat sehingga harus ditindak.
"Karena kebanyakan dari pengguna strobo, kalau yang dikawal, itu masih boleh menggunakan jalur darurat. Apalagi ambulans, itu harus diprioritaskan."