Selain Pakai Popok Bayi, Pelaku Narkoba di Kawasan Kalipasir Jakpus Juga Gunakan MCK
Kemudian setelah MCK tersebut dibongkar, para pemuda di lokasi itu bukannya kapok untuk mengkonsumsi barang haram namun justru memakai narkoba
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
"Kami berhasil mengungkap modus bagaimana menyembunyikan proses membawa narkoba ini kepada calon pembeli menggunakan popok bayi," kata Iverson kepada wartawan di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Iver menyebutkan, tersangka telah berulang kali menggunakan modus popok bayi ketika mengantar paket narkoba kepada calon pembelinya.
Hanya saja Iver tak menjelaskan secara rinci berapa banyak narkoba yang dimasukkan tersangka tersebut ke dalam popok bayi itu.
42 Tersangka Ditangkap
Terkait hal ini sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat melalui proses penggrebekan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024.
Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 42 tersangka berhasil ditangkap dan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram berhasil disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Operasi Nila Jaya 2024 yang pihaknya gelar itu dilakukan selama dua pekan dalam bulan Juli 2024.
"Setidaknya selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram," ucap Susatyo dalam jumpa pers di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bawa wilayah Kalipasir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Tak hanya untuk transaksi, bahkan kata Susatyo di wilayah tersebut juga kerap dimanfaatkan para tersangka untuk berpesta narkoba.
Alhasil polisi pun kata Susatyo sampai mengerahkan sebanyak 350 personel dalam penggrebakan yang dilakukan 9 Juli 2024 lalu itu.
"Mereka melakukan pesta narkoba di beberapa rumah sehingga kami lakukan pengamanan lagi dan melakukan operasi skala besar," jelasnya.
Baca juga: Selebgram Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : 1,5 Tahun Joget-joget Promosikan Situs
Akibat maraknya peredaran narkotika di kawasan ini, polisi pun menetapkan daerah Kalipasir menjadi zona merah kasus penyalahgunaan narkoba.
Alhasil, pihaknya pun berencana membangun posko kepolisian guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika," pungkas Susatyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.