Pembunuh Pedagang Kain di Jalan Borobudur Tangerang Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni bertele-tele dalam memberikan keterangan di sidang
Editor: Eko Sutriyanto
"Kenapa seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, karena pelaku sempat kembali ke mobilnya untuk membawa senjata tajam dan batu, untuk melukai korban," kata Salim.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan bahwa pelaku hanya satu kali menusuk korban dengan menggunakan samurai namun tusukan pelaku berakibat fatal dan langsung menewaskan korban.
"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarung dan menusukkan ke tubuh korban," ujarnya.
Sebelum menusuk menggunakan samurai, menurut Stanlly ternyata korban dan pelaku sempat alami percekcokan.
Percekcokan tersebut dimulai karena pelaku tak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepada dirinya.
Pada mulanya, pelaku berniat ingin membeli pakaian di toko milik korban karena harus membuka sendal ia mengurungkan niatnya dan pergi.
Ketiga melangkah pergi, pelaku mendengar kata-kata "Tai" keluar dari mulut korban.
"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," kata Stanlly Soselisa.
Tidak terima mendengar kata-kata itu, pelaku langsung menghampiri korban dan mulailah percekcokan antara dua wanita itu.
Suasana makin panas, pelaku akhirnya mengambil samurai yang ada di mobilnya untuk membunuh korban.
Melalui hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia karena kekerasan benda tajam yaitu tusukan samurai.
Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan samurai ke arah perut, dan mengenai dada bagian kiri.
"Korban bersimbah darah lari ke depan toko dan jatuh tak lagi bergerak," pungkasnya. (m41)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tikam Pedagang Pakaian Pakai Samurai hingga Tewas, Nada Diana Dituntut Penjara 15 Tahun